Dugaan Perkosaan Perwira Paspampres ke Anggota Kostrad, Panglima TNI: Ternyata Suka Sama Suka

Dugaan Perkosaan Perwira Paspampres ke Anggota Kostrad, Panglima TNI: Ternyata Suka Sama Suka

Otomotif | BuddyKu | Jum'at, 9 Desember 2022 - 07:39
share

JAKARTA Kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Panglima TNI kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Andika mengatakan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Kamis (8/12/2022).

Saat ini kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Namun, sama seperti Jenderal Andika, Kisdiyanto menjelaskan bahwa perwira muda wanita Kostrad itu nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

(maf)

Topik Menarik