Siasati Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Copot Nopol dan Gunakan Plat Nomor Palsu

Siasati Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Copot Nopol dan Gunakan Plat Nomor Palsu

Otomotif | BuddyKu | Senin, 5 Desember 2022 - 18:47
share

JAWA TENGAH Ada-ada saja siasat pengendara kendaraan untuk menghindari tilang elektronik . Selama penerapan tilang elektronik , diketahui pelanggaran penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu dan pencopotan pelat nopol kendaraan meningkat.

Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, mencatat ada 9.419 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam periode Juni-November 2022.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE sangat banyak. Bahkan angkanya terus meningkat karena ada penambahan setiap hari. Hal ini terjadi karena penerapan tilang elektronik berlalu otomatis merekam pelaku pelanggaran lalu lintas. Menariknya, Wahyu mengatakan bahwa peralihan penerapan tilang sebagai bentuk penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas dari manual ke sistem elektronik membuat masyarakat atau pengguna jalan justru melakukan pelanggaran dalam bentuk lainnya.

Petugas banyak menemukan pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan, ungkapnya. Polres Sukoharjo sendiri mengaku tetap melaksanakan tilang elektronik ETLE sesuai program dari Mabes Polri. Terkait temuan pelanggaran pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan masih menunggu kebijakan dari pusat. Sebab polisi masih memberlakukan tilang elektronik, ungkapnya. Wahyu mengatakan, untuk penggunaan pelat nopol kendaraan palsu ditemukan petugas pada mobil. Sedangkan untuk pelanggaran melepas pelat nopol kendaraan ditemukan pada sepeda motor. Temuan didapati polisi dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Masyarakat atau pelaku pelanggaran lalu lintas harus membayar denda tilang. Apabila tidak dan terus berulang kali terkena tilang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Nantinya STNK bisa aktif lagi setelah denda tilang dibayarkan, lanjutnya.

Di Kabupaten Sukoharjo sendiri terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan mulai dari wilayah Kecamatan Kartasura hingga jalur di Kecamatan Nguter atau perbatasan ke Kabupaten Wonogiri. Dengan keberadaan ETLE Statis tersebut, setiap pelanggar akan terekam oleh kamera kemudian didata dan masuk dalam sistem. Bukti foto juga akan disertakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas dalam penindakan tilang elektronik.

Dengan tilang elektronik, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE,lanjutnya.

(dan)

Topik Menarik