Ini Daftar Insentif Kendaraan Listrik dari OJK di Sektor Pasar Modal, Apa Saja?

Ini Daftar Insentif Kendaraan Listrik dari OJK di Sektor Pasar Modal, Apa Saja?

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 10:47
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikaninsentif untuk Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di sektor pasar modal.

Kebijakan ini merupakan komitmen lanjutan OJK dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkanpembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Rabu (30/11/2022), terdapat dua insentif utama yang diberikan oleh OJK untuk sektor ini.

Pertama,OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula.

Kebijakan tersebut juga direspons oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

Kedua,OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya,untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum - SPKLU/ Stasiun Penukaran BateraiKendaraan Listrik Umum - SPBKLU).

Selain itu juga termasukLayanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya.

Topik Menarik