Blanko KTP Elektronik Ludes Dukcapil DKI Terbitkan Suket

Blanko KTP Elektronik Ludes Dukcapil DKI Terbitkan Suket

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 21:20
share

Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta ludes. Saat ini hutang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535, sedangkan Ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958.

Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-el saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el.

Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan Suratdari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022 tambah Budi Selasa (29/11).

Menurutnya, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir bila KTP-el belum tercetak, akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) pengganti ktp-el yang membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el. Serta telah terdata dalam database kependudukan.

Suket tersebut dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan.

Budi berpesan, kepada warga masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena Pemerintah akan memberikan Suket pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak.

Penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Kedepan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Sytore lalu melakukan verifikasi yang di bantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.

Topik Menarik