Pasal 33 UU ITE, Aturan Tentang Keamanan Sistem Elektronik Yang Dilanggar Ferdy Sambo
Dakwaan yang dibacakan pada saat sidang perdana Ferdy Sambo , mengungkapkan beberapa hal yang selama ini menjadi misteri. Salah satunya adalah hilangnya rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo diduga mengganggu jalannya penyidikan dengan dugaan menghilangkan barang bukti berupa merusak CCTV dan menghilangkan rekamannya. Karena perbuatannya tersebut Sambo dikenai pasal 33 UU ITE tentang perusakan sistem elektronik.
Adapun bunyi dari pasal 33 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya"
Berdasarkan kalimat bunyi pasal tersebut, sangat jelas bahwa setiap orang yang berada di bawah aturan hukum Republik Indonesia, dilarang melakukan pelanggaran hukum dengan tindakan yang bisa berakibat dengan rusak atau mengganggu sistem elektronik, sehingga sistem tersebut menjadi tidak bisa digunakan atau tidak bekerja sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut akan dibebankan sanksi sesuai dengan pengembangan pasal 33.
Pelanggaran lain yang termasuk kedalam pasal 33, adalah pemberian virus atau worm komputer yang mana banyak dari kita tahu. Jika worm, virus maupun jenis malware lain dapat mengganggu kerja dari sistem elektronik, dan bisa berakibat pada rusaknya perangkat elektronik. Tindakan ini juga dianggap sebuah pelanggaran sesuai pada pasal 33.
Ancaman hukum dari pasal 33 UU ITE, tertera dalam pasal 49 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sehingga diketahui beratnya ancaman atas tindakan tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun dan atau bisa digantikan dengan denda Rp10 miliar.
Dari pasal diatas kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo, ia diduga berat melakukan perusakan terhadap sistem CCTV, hal tersebut dianggap melanggar hukum karena tindakannya menjadi memberatkan proses penyidikan. Serta ia juga diduga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukan Brigadir J masih hidup pada saat itu.



