Aturan Pengolahan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Bakal Dirilis Pemerintah

Aturan Pengolahan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Bakal Dirilis Pemerintah

Otomotif | BuddyKu | Sabtu, 1 Oktober 2022 - 08:23
share

BUKAMATA Pemerintah berencana membuat aturan tentang pengolahan limbah baterai kendaraan listrik hasilkonversi dari kendaraan konvensional.

Aturan ini akan datang belakangan, menyusul regulasi konversi kendaraan listrik yang sudah terbit sejak 2020.

Program konversi kendaraan listrik digerakkan pemerintah untuk mengembangkan populasi kendaraan tanpa emisi di Indonesia.

Aturan konversi juga berarti pemerintah melegalkan kendaraan konvensional yang sudah dimiliki masyarakat diubah pihak di luar instansi pemerintahan seperti bengkel umum dan UMKM.

Ada dua aturan konversi yang sudah dirilis. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam dua aturan itu tak dijelaskan bagaimana pengolahan limbah baterai produk hasil konversi.

"Nah itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves. Itu harus dipikirkan juga soalnya," kata Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan di Senayan, dilansir Bukamata dari CNN Sabtu (1/10/2022).

"Jadi disebutkan (dalam rapat) limbah harus dipikirkan siapa nanti yang mengatasi dan akan bikin aturan baru," sambung dia.

Ia menambahkan kendaraan listrik merupakan sesuatu yang baru sehingga belum semua diatur secara rinci oleh pemerintah.

"Karena kendaraan listrik sesuatu yang baru maka banyak aturan yang masih kurang dan dibenahi serta diperbaiki," ungkap dia.

Saat ini sejumlah produsen otomotif yang menjual kendaraan elektrifikasi mengaku berkomitmen menangani limbah baterai dari para konsumennya.

Mereka akan menampung limbah baterai untuk kemudian dapat ditangani secara tepat. Limbah baterai dipahami masuk ke dalam kategori B3 atau bahan berbahaya beracun.

Topik Menarik