Potong Kabel Listrik PLN dan Dijual untuk Beli Minuman Keras

Potong Kabel Listrik PLN dan Dijual untuk Beli Minuman Keras

Otomotif | BuddyKu | Kamis, 29 September 2022 - 01:31
share

GIRI MENANG -Polsek Kediri, Lombok Barat, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pencurian kabel milik PLN. Kini, mereka mendekam di balik jeruji besi Polsek Kediri.

Salah satu terduga pelaku diketahui sebagai sebagai bekas teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang, Ampenan, yang khusus bekerja pada pemasangan kabel.Eksekutor (otak pelaku, Red) ini juga dulu pernah bekerja di Sumbawa di bagian kelistrikan dan bekerja di PLTU Jeranjang, kata Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial S, 32 tahun, dari Kecamatan Gerung yang merupakan otak pencurian. HT, 37 tahun; AZ, 27 tahun; dan HA, 20 tahun, warga Kecamatan Kediri.

Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, enam ikat gulung kabel yang masing-masing gulungan panjangnya 50 meter, satu unit mobil pikap warna hitam, satu unit sepeda motor bebek warna biru abu, satu pasang sepatu warna merah hitam, dan satu buah gergaji besi.

Kasus pencurian itu terjadi Rabu (21/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Beberapa terduga pelaku tertangkap tangan oleh warga setelah mengambil gulungan kabel jenis aluminium di area persawahan Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.Polisi kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Kediri. Lantas, petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak PLN serta menyampaikan ada kasus pencurian kabel jenis A3C.

Pada Kamis (22/9), pelapor bersama saksi mengecek kebenaran informasi tersebut di lokasi, dan ternyata benar. Pelapor bersama saksi melihat dan menemukan kabel milik PLN sepanjang 300 meter telah hilang. Diduga pelaku telah mengambil kabel tersebut dengan cara memanjat tiang listrik. Kemudian membongkar dan memotong kabel-kabel.

Atas kejadian ini pelapor atau PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, jelas Heri.

Hasil interogasi awal, S mengaku sering melakukan pencurian kabel milik PLN di wilayah Lobar dan Loteng bersama pelaku HT. Pelaku S mengaku berani mengambil kabel karena mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik. Karena S pernah melihat jamperan kabel A3 dobel tersebut sudah diputus di daerah Desa Rumak.

Terhadap tersangka S dan kawan-kawannya, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, tandasnya.

Sedangkan pelaku S saat diwawancara media mengaku, niatan melakukan pencurian ketika sedang minum minuman beralkohol tradisional jenis tuak. Dan hasil dari penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan beli miras. (ewi/r3)

Topik Menarik