Posting Motor Curian, Remaja Dibekuk

Posting Motor Curian, Remaja Dibekuk

Otomotif | BuddyKu | Sabtu, 24 September 2022 - 12:59
share

RADAR JOGJA Seorang pemuda berinisial AB,19 warga Pajangan, Bantul harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Pemuda yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan tindak kejahatannya lantaran mem-posting barang curian di media sosial (medsos).

Kapolsek Pajangan AKP Titik Esti Handayani mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan AB itu diketahui pada Rabu (21/9) sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat itu tersangka menyasar kediaman Akhmadi yang beralamat di Padukuhan Kadisono, Guwosari, Pajangan.

Adapun sepeda motor yang dicuri yakni jenis Honda Revo bernomor polisi AB 5558 IJ yang ditinggalkan korban tanpa kunci stang di dalam rumah. Korban sendiri baru mengetahui kendaraannya hilang usai bangun tidur pada pukul 05.00. Setelah korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pajangan, ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Esti mengatakan, berbekal laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan milik Akhmadi dijual secara online. Hal tersebut dibuktikan dengan ciri-ciri fisik kendaraan yang sama dengan sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap AB di persembunyiannya yang beralamat di Padukuhan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak pada Rabu (21/9) sekitar pukul 13.30. Dari penangkapan tersebut polisi juga mendapatkan barang bukti dua buah sepeda motor, korban dan plat motor yang diduga untuk memalsukan kendaraan.

Esti menambahkan, dari hasil interogasi AB diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama dan sudah melakukan aksi serupa dua kali. Namun saat itu tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tetapi untuk kasusnya yang ketiga kalinya, AB dipastikan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Lantaran terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam dan langsung kami amankan beserta barang bukti, tegas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka AB mengaku bahwa dalam aksi pencuriannya tersebut ia dibantu oleh satu orang temannya. Pada saat itu teman tersangka membantunya untuk mendorong sepeda motor. Hasilnya (penjualan motor curian) rencana mau dibagi rata, ucap AB. (inu/bah)

Topik Menarik