Janji Gojek dan Grab, Pasang Tarif Wajar Meski BBM Naik

Janji Gojek dan Grab, Pasang Tarif Wajar Meski BBM Naik

Otomotif | BuddyKu | Senin, 5 September 2022 - 10:56
share

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Perusahaan jasa transportasi online yakni Gojek dan Grab Indonesia berjanji akan tetap memasang tarif wajar dan kompetitif setelah terjadi kenaikan harga BBM Bersubsidi jenis pertalite.

Rubi W Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, (GOTO), mengungkapkan perusahaan masih mempelajari pemberlakuan tarif baru menyusul kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pada 3 September 2022.

Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami, ujar Rubi, saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).

Pernyataan senada disampaikan Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Menurut dia, Grab masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM dan akan tetap mengikuti arahan pemerintah.

Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah, kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrida dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali.

Adapun kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojek online (ojol) dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM.
Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek).

Topik Menarik