Tiket Mahal, SJP Minta Pemerintah Pangkas Pajak Transportasi Udara

Tiket Mahal, SJP Minta Pemerintah Pangkas Pajak Transportasi Udara

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:15
share

MATARAM-Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama (SJP) dari Dapil Lombok melihat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum serius dalam memperbaiki sektor transportasi yang baru saja mulai bangkit setelah Pandemi Cobvid-19.

Sebab bagaimana mungkin Kemenhub mengharapkan maskapai menerapkan tarif yang terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan tapi di sisi lain menerbitkan ketentuan yang memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket, katanya kemarin (19/8).

Pandangan ini juga menjadi pendapat Fraksi PKS DPR RI dan mengingatkan bahwa BPS telah menyebut penyebab inflasi bulan Mei 2022 disumbang salah satunya dari tarif angkutan udara.

Di mana secara umum sektor transportasi menyumbang 0,08 persen terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman, dan tembakau, terangnya.

Di sektor transportasi udara terdapat tiga pihak yang sama-sama berkepentingan.

Yaitu penumpang sebagai pengguna jasa transportasi memiliki kepentingan atas harga tiket yang murah; maskapai sebagai penyedia jasa transportasi memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan; dan Pemerintah sebagai regulator memiliki kepentingan atas adanya penerimaan pajak, ulasnya.

SJP memandang dari tiga pihak yang berkepentingan itu, pemerintah harusnya mengalah dengan mengurangi target penerimaan pajak yang terkait sektor transportasi udara.

Jika memang laju kenaikan harga avtur tidak bisa terhindarkan, tekannya.

Pemerintah pusat diminta menghadirkan suasana persaingan usaha yang ketat namun sehat.

Agar harga tiket dapat bersaing secara optimal namun dengan tidak mengabaikan keselamatan penumpang, ulasnya.

Andai pemerintah dapat menerapkan usulan ini maka maskapai dapat tetap menerapkan tarif penumpang yang terjangkau.

Sehingga konektivitas antar wilayah di Indonesia tetap terjaga, katanya.

Hal ini demi mendorong mobilitas masyarakat melalui transportasi udara yang diharapkan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi nasional.

Selain itu dengan terkendalinya harga tiket pesawat pada akhirnya membantu pengendalian inflasi, ujarnya.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan ini telah berlaku mulai 4 Agustus 2022. Akibatnya harga tiket pesawat naik karena maskapai diperbolehkan menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeler. Di mana kenaikan ini akan dievaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (Surcharge) oleh maskapai.

Kemenhub mengambil keputusan ini karena adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat.

Sementara di Provinsi NTB, keputusan ini dapat menyulitkan upaya memulihkan sektor pariwisata NTB.

Kita sudah bangun banyak fasilitas sport tourism, eh harga tiket mahal, tentu ini jadi ganjalan untuk membangkitkan pariwisata kita, kata politisi PKB Akhdiansyah.

Anggota Komisi 2 Bidang Perekonomian ini mengatakan mendukung bangkitnya Pariwisata tidak cukup dengan menyiapkan fasilitas yang terstandar. Tetapi juga harus didukung kemudahan mengakses oleh semua kalangan.

Pemerintah provinsi NTB didorong membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Mencari cara agar ada solusi memudahkan harga tiket pesawat lebih mudah ke NTB.

Fasilitas sport tourism yang dibangun di NTB ini, standarnya bukan lagi nasional tapi internasional. Artinya, kebijakan yang dibuat untuk memudahkan akses ke NTB dampaknya tidak hanya bagi warga NTB, tapi negara ini juga karena kepentingan yang dibangun di sini adalah kepentingan untuk citra Indonesia, ulasnya. (zad/r2)

Topik Menarik