Biar <i>Enggak</i> Boncos, 3 Barang Ini Harus Ada di Mobil!

Biar Enggak Boncos, 3 Barang Ini Harus Ada di Mobil!

Otomotif | BuddyKu | Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:15
share

BIAR enggak boncos, barang ini harus ada di mobil ! Keamanan berkendara menjadi salah satu syarat wajib yang harus diketahui para pengendara. Terutama terkait kelayakan kendaraan di jalanan Indonesia, para pengendara wajib memiliki barang-barang yang selalu ada di mobil.

Barang-barang tersebut sangat berguna terutama saat darurat. Lantas, apa saja barang yang harus ada di mobil? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.

Biar Enggak Boncos, Barang Ini Harus Ada di Mobil!

1.Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Diketahui, pemerintah sudah mengatur tentang kelayakan sebuah mobil untuk digunakan di jalanan Indonesia. Salah satu barang yang harus ada dan menjadi solusi saat terjadi kebakaran adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Ilustrasi

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalanan Indonesia harus memiliki APAR minimum 1 kg.

Tentu sesuai namanya, kegunaan APAR ini yakni untuk memadamkan api dengan kondisi ringan. Alat ini dapat menjadi pertolongan pertama dan pencegah mobil habis dilahap si jago merah.

2.Ban Cadangan

Selain APAR, dijelaskan pula diwajibkan dalam setiap mobil harus ada ban cadangan. Ban cadangan yang ada harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Mobil. Ban cadangan juga harus memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang memiliki diameter keseluruhan sama.

3.Segitiga Pengaman

Ada juga, segitiga pengaman yang wajib ada di mobil. Barang ini berguna untuk memberi tanda pada kendaraan di belakangnya agar mampu memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

Segitiga pengaman yang ada pun harus memenuhi syarat, yakni:

Paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah;

Berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya; dan

Terpasang dengan kokoh pada bagian dalam mobil

Demikian 3 barang yang harus ada di mobil agar tidak boncos sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Topik Menarik