Cek Tarif Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian

Cek Tarif Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian

Otomotif | BuddyKu | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 05:51
share

JAKARTA - Kementerian ESDM akan menyusun aplikasi Single get way SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Upaya tersebut bakal lebih memudahkan para pengguna kendaraan listrik untuk mencari titik charging station terdekat melalui aplikasi tersebut.

Direktur Konservasi Energi, Ditjen EBTK Kementerian ESDM Puspa Dewi mengatakan, untuk meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan diperlukan infrastruktur yang mendukung. Banyaknya penggunaan kendaraan pribadi saat ini karena disebabkan dari mudahnya mendapatkan bahan bakar tersebut dan murah.

Kehadiran teknologi kendaraan ini menjadi bakal lebih kompetitif. Di mana masyarakat tentu bakal lebih menggunakan kendaraan yang dianggap lebih terjangkau, baik dari sisi harga, maupun pasokan BBM.

Lebih lanjut Puspa menjelaskan adapun tarif tenaga listrik yang sudah ditetapkan. Tarif tenaga listrik untuk Badan Usaha SPKLU dari pemegang IUPPTLU atau PT PLN (Persero) dengan ditetapkan menggunakan 2 jenis tarif.

Tarif tersebut berlaku untuk fast charging dan ultra fast charging. Tarif tenaga listrik batas atas untuk fast charging adalah Rp3.100/kWh, sedangkan untuk ultrafast charging adalah Rp5.126/kWh.

Topik Menarik