Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban

Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 6 Juli 2022 - 17:35
share

JAKARTA, iNews.id - Salah satu kitab yang menjelaskan qurban dan cukup masyhur adalah Kitab Fathul Qorib. Hal ini penting diketahui karena sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan Qurban 2022.

Muqaddimah Kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar atau lebih sering disingkat Kitab Fathul Qorib adalah kitab fiqih madzhab Syafii yang dikarang oleh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibnu Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin.

Kitab kuning Fathul Qorib ini sangat populer di kalangan pesantren. Kitab ini berbahasa Arab tanpa harakat dan terjemahan atau sering dikenal sebagai kitab kuning atau kitab gundul.

Kitab ini disusun secara ringkas dan sistematis dan merupakan penjelasan dari kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja. Kitab Fathul Qorib dijadikan sumber primer dan pegangan wajib di lembaga pendidikan Islam khususnya pesantren dan Madrasah Diniyah.

Di dalam kitab ini, dijelaskan secara padat mengenai fiqih serta konsep hukum-hukum syariat dalam islam termasuk berkurban.

Dalam istilah ilmu fiqih, hewan qurban biasanya disebut dengan nama Al Udhiyah yang bentuk jamaknya Al Adhahi. Dalam kitab Fathul Qorib Bab Qurban, dijelaskan secara terperinci mengenai definisi, hukum, kriteria, pelaksanaan, kesunnahan, bahkan sampai soal memakan hingga menjual daging qurban.

Berikut ini adalah isi Bab Qurban dalam Kitab Fathul Qorib yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Lirboyo Press dilansir iNews.id, Rabu (6/7/2022).

Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban: Kitab Fathul Qorib Bab Qurban

():

. ( )

( ) ( ) ( ) ( ) ( ) () ( ) () ( ) () .

() ( ) ( ) () () ( )

() ( ) () () ( ) ( ) ( ) ( ) ( ) () () ()

() ( ) ( ) ( ) ( )

() .

() ( ) . () ( ) . () () .

() ( ) . ( ) ( ) .

( ) ( ) () ( ) .

Terjemahan:

Pengertian Qurban (Udhiyah)

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum qurban.

Al udhiyah, dengan membaca dhammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Qurban dan hari At Tasyriq karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.

Hukum Kurban

Al udhiyah hukumnya adalah sunnah kifayah muakkad.

Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.

Al udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan nadzar.

Binatang Kurban

Yang bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.

Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.

Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.

Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.

Satu Hewan untuk Berapa Orang

Satu ekor unta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu unta.

Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.

Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdhal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan unta.

Kurban yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu kambing.

Binatang Yang Tidak Sah

Ada empat binatang, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, arbaatun yang tidak mencukupi untuk dijadikan kurban.

Salah satunya adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.

Yang kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.

Yang ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas sakitnya.

Dan tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit saja.

Yang keempat adalah binatang al ajfa, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.

Sudah dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, maksudnya binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.

Begitu juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jalja.

Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong seluruh telinganya, sebagiannya atau terlahir tanpa telinga.

Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.

Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, maksudnya Hari Raya Kurban.

Ungkapan kitab ar Raudhah dan kitab asalnya, waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat. Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai.

Waktu penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari at Tasyriq. Hari at Tasyriq adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzil Hijjah.

Kesunnahan Kurban

Disunnahkan melakukan lima perkara saat pelaksanaan kurban,

Salah satunya adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, bismillah. Dan yang paling sempurna adalah, bismillahirrahmanirrahim.

Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya halal.

Yang kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw.

Dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.

Yang ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat.

Maksudnya, orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih ke arah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.

Ke empat adalah membaca takbir tiga kali, maksudnya sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.

Yang kelima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah Swt.

Maka orang yang menyembelih berkata, ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya. Maksudnya, binatang kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan aku mendekatkan diri pada-Mu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.

Memakan Daging Kurban

Orang yang melaksanakan kurban tidak diperkenankan memakan apapun dari kurban yang dinadzari. Bahkan bagi dia wajib menyedekahkan semua dagingnya.

Kemudian, seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya untuk mengganti.

Ia diperkenankan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut pendapat al Jadid.

Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashih at Tanbih.

Dan ada yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum faqir.

Di dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.

Menjual Daging Kurban

Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau kulitnya.

Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk jagal, walaupun berupa binatang kurban yang sunnah.

Wajib memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum fakir dan kaum miskin.

Yang paling utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali satu atau beberapa cuil daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.

Ketika ia memakan sebagian dan menyedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.

Demikian, isi dan terjemahan Kitab Fathul Qorib. Ini adalah salah satu kitab yang menjelaskan qurban. Selain itu, kitab ini juga menjelaskan banyak sekali tentang ketentuan-ketentuan syariat yang lain. Wallahualam bisawab.

Topik Menarik