Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub: Masih Didiskusikan

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub: Masih Didiskusikan

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 6 Juli 2022 - 01:49
share

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respon perihal vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan dua minggu ke depan.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).

Adita mengatakan bahwa rujukan terkait kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Seperti penerapan sebelumnya, Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," katanya.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat yakni, bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi, ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).

(NDA)

Topik Menarik