Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Aturannya

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Aturannya

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 20:29
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respons mengenai vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan dua minggu ke depan. Kemenhub pun akan menyiapkan aturannya.

Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Dia menuturkan, rujukan terkait kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Seperti penerapan sebelumnya, saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan, ujar dia.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, yakni bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia, ucapnya.

Selain itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi, tutur Luhut, Senin (4/7/2022).

Topik Menarik