Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapannya

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapannya

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 18:29
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema penerapan vaksinasi ketiga atau booster menjadi syarat wajib perjalanan. Hal ini dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin booster dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

"Saat ini, Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2022).

Adita mengatakan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, yakni seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Saat ini, Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.

Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Topik Menarik