Kemenperin Klaim 3.345 Pengecer Sudah Cetak QR Code PeduliLindungi

Kemenperin Klaim 3.345 Pengecer Sudah Cetak QR Code PeduliLindungi

Otomotif | BuddyKu | Senin, 4 Juli 2022 - 09:46
share

IDXChannel - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, mengklaim bahwa sedikitnya 3.345 pengecer telah mencetak QR Code Pedulilindungi terkait kebutuhan distribusi minyak goreng di masyarakat.

Jumlah tersebut mencapai 8,81 persen dari total peserta sosialisasi penggunaan QR Code PeduliLindungi yang hingga 27 Juni 2022 lalu tercatat sebanyak 34.900 pengecer.

Nantinya pengecer yang telah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku.

"Sementara, pembeli yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian," ujar Putu, dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Pemerintah akan terus menggenjot para pengecer di pasar maupun warung untuk menjadi pengecer resmi. Sebab, semakin banyak pengecer resmi maka pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri akan cepat terpenuhi.

"Dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di Simirah 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Tentu harganya juga terjangkau," tutur Putu.

Putu memaparkan, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268 ribu ton, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat.

"Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah," ungkap Putu.

Ditegaskannya, pemerintah bertekad menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. (TSA)

Topik Menarik