Seorang Diri, Pria Ini Sukses Sikat 2 Motor Sekaligus Dalam Waktu Singkat
SLEMAN, iNews.id -Aksi yang dilakukan oleh SN (39), warga Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah, ini memang cenderung nekat. Hanya seorang diri, karyawan swasta tersebut dapat menyikat dua sepeda motor sekaligus dalam waktu yang bersamaan.
Namun sayang, aksinya terbongkar berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kini, lelaki tersebut harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolsek Gamping Sleman. Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, beberapa saat setelah SN melakukan aksi pencurian dua unit motor di wilayah Kapanewon Gamping.
Kapolsek Gamping Kompol Bartolomeus Muryanto mengungkap, dua motor yang dicuri masing-masing adalah bebek dan juga matik.
Satu motor jenis bebek merupakan milik penghuni kos yang dicuri dan satu lagi sepeda motor matik yang ia gelapkan dari persewaan sepeda motor.
Dia mencari sasaran dengan menggunakan motor sewaan,tutur dia, Jumat (24/6/2022).
Aksi pencurian tersebut bermula ketika SN menyewa sebuah sepda motor jenis matik untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicurinya. Diapun berkeliling dan memetakan wilayah ketika sudah melihat sasaran sepeda motor yang diincarnya.
Setelah berhasil menemukan sasaran, ia memarkirkan motor matik tersebut di lokasi berjarak sekitar 50 meter dari sasarannya.
Dia kemudian berjalan kaki menuju ke lokasi sepeda motor yang diincarnya disimpan. Dia kemudian melakukan aksi pencurian tersebut.
Dalam hitungan menit, pelaku berhasil menggondol sepeda motor yang diincar dari tempat kos di Banyumeneng Kalurahan Banyuraden,kata dia.
Saat melakukan aksi pencurian tersebut, SN hanya mengenakan kaus hitam berkerah. Kemudian di kamar kosnya, ia berganti pakaian dengan mengenakan jaket merah dan menggunakan jasa ojek daring menuju lokasi SN meninggalkan motor matik sewaan.
SN kemudian mengambil sepeda motor yang ia tinggalkan tersebut. Bukannya dikembalikan, namun sepeda motor sewaan tersebut justru dibawa lari sekalian ke Blora Jawa Tengah.
Beberapa hari kemudian, anggota Reskrim Polsek Gamping yang mendapat laporan pencurian tersebut melakukan olah TKP sekaligus memeriksa rekaman sirkuit kamera di lokasi kejadian.
Usai mendapat ciri-ciri pelaku, tim bergerak mencokok SN di Blora, Jawa Tengah dan membawanya ke Mapolsek Gamping untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karyawan swasta tersebut disangkakan pasal 363 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek menambahkan, pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci kontak masih tergantung. Dan dari keterangan tersangka, SN baru satu kali melakukan pencurian. Oleh kareanya, ia mengimbau masyarakat lebih teliti saat memarkirkan kendaraan.
Jangan sampai kendaraan diparkir dalam kondisi kunci masih menempel atau menggantung,imbaunya.