Ingat! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam

Ingat! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 14 Juni 2022 - 14:05
share

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu sebagai tahapan awal regulasi tentang sanksi dalam aturan uji emisi baru. "Jakarta sudah juga menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji pada lokasi parkir yang dikelola DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, kendaraan yang berada di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI jakarta dan belum lulus uji emisi bakal dikenalan tarif tertinggi. Misalnya saja, di lokasi parkir kawasan IRTI, Mayestik, dan Samsat Jakarta Barat.

"Jika kendaraan tidak lolos emisi maka kendaraan itu akan bayar parkir per jam Rp7.000, sekarang selebihnya, normalnya Rp.4000. Artinya ada disintensif," tuturnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sejak awal tahun 2022 ini sudah melakukan upaya uji emisi secara masif meski kebijakan tersebut terintegrasi dengan kebijakan pusat. Adapun dalam regulasi baru, pengujian emisi dilakukan saat pengendara melakukan perpanjangan STNK, yang mana berlaku tahun depan, dan Pemprov DKI pun akan menyesuaiakannnya.

(SAN)

Topik Menarik