Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mobil 2022

Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mobil 2022

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 8 Juni 2022 - 15:04
share

JAKARTA, celebrities.id Biaya dan cara perpanjang STNK mobil 2022 harus diketahui para pemilik kendaraan.

Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dilakukan setahun sekali dan lima tahun sekali. Perpanjang STNK yang dilakukan tahunan berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan dilakukan untuk penggantian plat nomor kendaraan.

Untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada sejumlah biaya lebih yang harus Anda bayar dibanding perpanjang STNK setahun sekali. Untuk itu, Anda harus mempersiapkan dana sebelum memperpanjangnya.

Berikut ini celebrities.id telah merangkum biaya dan cara perpanjang STNK mobil2022 dari berbagai sumber, Rabu (8/6/2022).

Biaya Perpanjang STNK Mobil 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK mobil 2022.

1. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.

2. Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.

3. Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100 ribu.

4. Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375 ribu.

Adapun biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan, yaitu:

1. Cek fisik kendaraan bermotor: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

2. Ganti plat nomor baru: Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu.

Cara Perpanjang STNK Mobil 2022

Cara perpanjang STNK tahunan bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online. Sementara untuk STNK lima tahunan harus datang ke kantor Samsat karena kendaraan harus di cek fisiknya sehingga tidak bisa menggunakan layanan online.

Berikut dokumen persyaratan perpanjang STNK lima tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan.

1. STNK asli.

2. BPKB asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.

4. Formulir permohonan perpanjang STNK.

5. Uang untuk membayar pajak kendaraan.

6. Surat kuasa jika diwakilkan.

Berikut cara perpanjang STNK mobil 2022.

1. Datang ke kantor Samsat terdekat lalu daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.

2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan.

3. Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan.

4. Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK di pos loket progresif.

5. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.

6. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Topik Menarik