Jangan Sampai Telat! Ini Denda Pajak Motor dan Cara Menghitungnya

Jangan Sampai Telat! Ini Denda Pajak Motor dan Cara Menghitungnya

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 8 Juni 2022 - 13:23
share

Setiap orang yang memiliki kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). membayar PKB menjadi kewajiban tahunan yang harus dilakukan. Jika telat, maka denda pajak motor harus dibayarkan.

Denda ini berbeda-beda nominalnya tergantung seberapa lama tunggakan PKB ini. Tak hanya itu, denda pajak motor juga tergantung pada jenis kendaraan itu sendiri.

Berikut ini ulasan lengkap mengenai denda pajak motor yang wajib kamu ketahui.

Cek Denda Pajak Motor

denda pajak motor
Ilustrasi bpk (blog.ibid.astra.co.id)

Sebelum membayarkan denda pajak motor, kamu perlu mengecek terlebih dahulu jumlah denda yang harus dibayarkan tersebut. Cara cek denda pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline.

Jika ingin melakukan secara online, berikut ini caranya:

1. Cara cek denda pajak motor online

  1. Kunjungi laman e-samsat sesuai provinsi tempat tinggal kamu, contohnya Jakarta di laman samsat-pkb2.jakarta.go.id .
  2. Masukkan nomor polisi serta KTP pemilik kendaraan motor.
  3. Nominal biaya denda pajak motor yang harus dibayarkan akan muncul otomatis.

2. Cara cek denda pajak motor melalui SMS

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

denda pajak motor
Ilustrasi denda pajak motor (lazada.co.id)

Setelah melewati tanggal jatuh tempo, kamu perlu mempersiapkan dana untuk membayar denda pajak motor.

Denda ini berbeda-beda jumlahnya dan kamu bisa menghitungnya sendiri sesuai dengan berapa lama tunggakan yang kamu lakukan. Berikut cara menghitung denda pajak motor .

1. Telat kurang dari sebulan

Saat kamu telat bayar pajak motor kurang dari sebulan, maka denda pajak motor yang perlu kamu bayarkan sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan.

2. Telat lebih dari sebulan

Lain halnya jika telat membyar pajak lebih dari sebulan lamanya, maka kamu perlu menghitung denda pajak motor dengan cara berikut ini:

Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat satu tahun atau lebih

Jika kamu menunggak pajak motor selama satu tahun atau lebih lamanya, maka kamu perlu membayar denda pajak motor dengan perhitungan berikut ini.

Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor dan mobil masih sama besarannya seperti sebelumnya.

Cara Membayar Denda Pajak Motor

 denda pajak motor
Ilustrasi bayar denda pajak motor (unsplash.com/@eduschadesoares)

Membayar denda pajak motor pada dasarnya tidak jauh berbeda seperti prosedur membayar PKB tahunan.

Pembayaran ini juga bisa dilakukan secara online dan offline dengan menyiapkan berkas berikut, diantaranya, dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, dan BPKN (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk nantinya diserahkan ke loket yang telah disediakan.

Setelah berkas terlengkapi, cara membayar pajak motor berikut ini bisa kamu ikuti.

1. Bayar secara online

Melalui layanan e-samsat, kamu bisa membayar denda pajak motor secara online tanpa harus pergi ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya, dilansir dari ocbcnisp.com.

  1. Unduh aplikasi Samsat Online di playstore.
  2. Klik mulai dan lakukan pendaftaran.
  3. Lengkapi data di kolom yang tersedia, mulai dari NIK, nomor polisi, serta 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor.
  4. Klik lanjutkan.
  5. Sistem aplikasi e-samsat kemudian akan memproses data tersebut selama sekitar satu menit.
  6. Bila data sudah terisi dengan benar, nanti akan muncul data lengkap terkait kendaraan bermotor beserta nominal pajak yang wajib dibayar.
  7. Kode bayar akan muncul untuk digunakan dan berlaku selama dua jam.
  8. Bayar melalui bank ataupun merchant pembayaran lainnya.
  9. e-Pengesahan STNK dan e-BPKB akan dikirim oleh jasa expedisi ke alamat yang tertulis di STNK setelah selesai membayar.

2. Bayar secara offline

Ada tiga tempat yang bisa kamu kunjungi, yaitu:

  1. Samsat Keliling
  2. Gerai Samsat
  3. Kantor Samsat Induk

Itulah ulasan lengkap terkait denda pajak motor yang wajib kamu ketahui. Pastikan kamu membayar PKB secara tepat waktu agar tidak perlu membayar denda pajak motor.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik