Polri Minta Dishub dan Jasa Marga Pasang Rambu Ganjil Genap di Exit Tol

Polri Minta Dishub dan Jasa Marga Pasang Rambu Ganjil Genap di Exit Tol

Otomotif | kabaroto.com | Senin, 30 Mei 2022 - 08:00
share

KabarOto.com - Penerapan ganjil genap di Jakata diperluas menjadi 26 titik, berlaku mulai 6 Juni 2022 mendatang. Polri terus melakukan sosialisasi secara masif di 13 titik baru. Polri menyarankan Jasa Marga dan Dishub untuk memasang rambu ganjil genap di exit tol.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya bersama instansiterkait lain, akan melakukan survei di zona-zona ganjil-genap. Terutama di exit tol atau off ramp, menuju ke area ganjil-genap baru.

Dilansir dari NTMC Polri, pihaknya juga akan melaksanakan survei dan mapping, juga mensosialisasikan kepada masyarakat ruas-ruas jalan tol mana yang off ramp, atau keluar tolnya langsung terkena ke jalur ganjil genap.

Ganjil genap di Jakarta (Foto: KO)

Contoh, misalnya Darmais itu keluar langsung kena ke Tomang, ada juga yang Bukopin dan sebagainya, terangnya. Polri meminta, agar Jasa Marga dan Dinas Perhubungan memasang rambu sebelum exit tol.

Menurut Sambodo, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terjebak saat memasuki jalan arteri, setelah keluar tol. Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang tanda di off ramp tol, bertuliskan Anda memasuki kawasan ganjil genap\', sambung Sambodo.

Sambodo juga menambahkan, penindakan di 13 ruas jalan zona ganjil genap lama akan tetap berlaku. Polisi akan menguji coba penindakan ganjil genap di 13 titik baru pada 6 Juni 2022.

Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi," tambahnya. Kemudian, pada 6 sampai 12 Juni selama seminggu Polri akan lakukan uji coba.

Selama uji coba, Polri akan melakukan penindakan. Pelanggar ganjil genap tidak akan diberi sanksi tilang, namun baru berupa teguran.

Topik Menarik