Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online, Dijamin Praktis!

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online, Dijamin Praktis!

Otomotif | indozone.id | Rabu, 18 Mei 2022 - 18:00
share

Bagi pemilik kendaraan, pajak merupakan salah satu yang tak boleh terlupakan dan dihindari. Pasalnya, halsatu ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pembangunan negara.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, pengecekan pajak pun dapat dengan mudah dilakukan di manapun bahkan dari rumah sekalipun. Untuk itu Negara pun menyediakan fitur cek pajakkendaraan online yang bisa kamu jadikan alternatif pilihan praktis.

Saat ini, salah satu daerah yang mendukung dan mulai menerapkan cek pajak kendsaraan secara online yakni DKI Jakarta.

Cek Pajak Kendaraan Online DKI Jakarta

Berikut beberapa cara cek kendaraan online yang bisa kamu jadikan pilihan yang telah Indozone rangkum:

Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website e-samsat.id

  1. Buka link https://e-samsat.id
  2. Isi formulir yang berisi data untuk plat, nomor, seri, no rangka, dan provinsi kamu.
  3. Klik \'Cek Sekarang\'
  4. Selanjutnya akan muncul nominal yang harus kamu bayar.

Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website samsat-pkb2.jakarta.go.id

  1. Buka link http://samsat-pkb.jakarta.go.id
  2. Isi formulir yang berisi data untuk nomor polisi dan warna TNKB.
  3. Masukan NIK pemilik kendaraan (bersifat opsional).
  4. Selanjutnya, klik \'I\'m not a robot\' atau \'Saya bukan robot\'.
  5. Lalu klik \'Cari\'\'

Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi JAKI

  1. Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store ataupun App Store.
  2. Lakukan pendaftaran menggunakan email untuk memperoleh daftar akun profile di JAKI.
  3. Setelah terdaftar, kamu bisa lakukan login di aplikasi JAKI Pilih menu Jakpenda Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Lalu, masukkan nomor polisi kendaraan
  5. Klik Cek Pajak
  6. Nantinya akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus kamu bayarkan.

Cek Pajak Kendaraan Online Lewat SMS

  1. Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan atau nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Contoh: Info B/1874/CB Silver
  2. Kirim pesan ke nomor 0811 2119 211
  3. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Kamu juga dapat membayar pajak kendaraan melalu trransfer rekening dengan memasukan kode bayar unik yang dikirimkan ke kotak pesan. Setelah melakukan pembayaran, nantinya pembayaran pajakmu akan dikonfirmasi oleh sistem.

Namun perlu diketahui, kamu tetap perlu mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP, apabila melakukan pembayaran lewat transfer rekening.

Jadi, jangan lupa bayar pajak ya! Semoga bermanfaat.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik