Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Sukoharjo, Ini Penyebabnya

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Sukoharjo, Ini Penyebabnya

Otomotif | okezone | Sabtu, 14 Mei 2022 - 08:00
share

POLRES Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka atau biasa disebut kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.

"Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam sosialisasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci di Sukoharjo.

Menurut Kapolres, karena kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

infografis

"Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi kereta kelinci di jalan raya. Satuan Lalu Lintas kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahaya kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci untuk angkutan orang di wilayah Sukoharjo terdata 85 unit.

"Intinya jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur," kata Kapolres menegaskan.

Topik Menarik