Viral Bus AKAP Terobos Hajatan, Bolehkah Menutup Jalan Demi Acara? Ini Aturannya

Viral Bus AKAP Terobos Hajatan, Bolehkah Menutup Jalan Demi Acara? Ini Aturannya

Otomotif | okezone | Senin, 21 Maret 2022 - 12:04
share

VIDEO viral di media sosial memperlihatkan sebuah bus antar provinsi menerobos hajatan yang menutup jalan.

Dalam unggahan Instagram @magetanviral, peristiwa itu terjadi di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (17/3/2022).

Video itu menampakkan bus AKAP menerobos panggung hiburan di acara hajatan.

Sementara, sejumlah warga terlihat memandu jalannya bus agar bisa melintas di antara panggung hiburan yang berhadapan dengan panggung tempat kursi pengantin.

infografis

Lantas bagaimana sebenarnya aturan menutup jalan?

Peraturan untuk menutup jalan karena acara tertentu sebenarnya diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan pengguna jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Topik Menarik