
Viral Bus AKAP Terobos Hajatan, Bolehkah Menutup Jalan Demi Acara? Ini Aturannya
VIDEO viral di media sosial memperlihatkan sebuah bus antar provinsi menerobos hajatan yang menutup jalan.
Dalam unggahan Instagram @magetanviral, peristiwa itu terjadi di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (17/3/2022).
Video itu menampakkan bus AKAP menerobos panggung hiburan di acara hajatan.
Sementara, sejumlah warga terlihat memandu jalannya bus agar bisa melintas di antara panggung hiburan yang berhadapan dengan panggung tempat kursi pengantin.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan menutup jalan?
Peraturan untuk menutup jalan karena acara tertentu sebenarnya diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan pengguna jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Topik Menarik
Marc Marquez Dapat 2 Long Lap Penalty, I...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 23:42

Pejabat Kemenhub Diperiksa Gara-gara Ist...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 15:22

Link Live Streaming Ikatan Cinta Minggu ...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 19:37

Mobil Hybrid Jadi Anak Tiri, Ini Reaksi ...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 18:42

Harga Motor Listrik Penerima Subsidi Rp7...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 19:32

Kecelakaan Syabda Karena Truk ODOL, Peng...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 20:47

Mobil Hybrid Tak Dapat Subsidi, Wuling d...
otomotif | BuddyKu Minggu, 26 Maret 2023 - 23:07
