Mobil Daus Mini Diamankan Polisi Karena Pakai Rotator, Yuk Cek Aturan Lengkapnya
MOBIL komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis dini hari 10 Maret 2022.
Dia dinilai melanggar peraturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator ketika melintas di Jalan Raya Margonda.
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus membenarkannya. Mobil tersebut melanggar beberapa aturan. "Karena memasang rotator dan strobo di mobil pribadi," katanya.
Penggunaan rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil tersebut juga melanggar aturan dengan menggunakan pelat nomor palsu.

"Benar, tidak sesuai dengan yang di STNK dengan yang terpasang," ujar Winam.
Sebelumnya, mobil Daus Mini sempat diamankan ke Polrestro Depok.
"Sudah dilepas oleh serse setelah koordinasi dengan pihak lantas. Mungkin sudah dilakukan penilangan," ucapnya.





