Catat! Ini Biaya Resmi Uji Emisi Mobil di Jakarta, Berikut Tempat Tesnya

Catat! Ini Biaya Resmi Uji Emisi Mobil di Jakarta, Berikut Tempat Tesnya

Otomotif | okezone | Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:12
share

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor untuk warga yang beraktivitas di wilayah Ibu Kota.

Uji emisi wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dengan tujuan mengurangi polusi.

Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor.


Lantas dimana kita bisa melakukan uji emisi untuk mobil dan berapa biaya yang dikenakan? Berikut paparannya, dilansir dari berbagai sumber.

Bengkel Auto2000

Uji emisi mobil bisa dilakukan di bengkel Auto2000. Adapun total waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan sekitar 30 menit sudah termasuk entry data ke dinas terkait.

Biaya jasa uji emisi secara mandiri adalah Rp 162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi.

Ilustrasi

Uji emisi

Uji emisi di bengkel Auto2000 bisa dilakukan di daerah berikut:

1. Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.

2. Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.

3. Jakarta Timur: Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang.

4. Jakarta Barat: Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.

5. Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.

Bengkel Daihatsu

Bengkel Daihatsu sudah memiliki sertifikasi uji emisi. Di bengkel ini, uji emisi bisa dilakukan secara gratis asalkan melakukan perawatan berkala.

Untuk yang ingin melakukan uji emisi secara mandiri dikenakan biaya Rp 165.000 sudah termasuk PPN.

Adapun jaringan bengkel resmi Daihatsu di DKI yang sudah tersertifikasi adalah sebagai berikut:

1. Astra Daihatsu Sunter

2. Astra Daihatsu Pangeran Jayakarta

3. Astra Daihatsu Pluit

4. Tunas Daihatsu Tebet

5. Asco Daihatsu Pasar Minggu

6. Asco Daihatsu Fatmawati

7. Astrido Daan Mogot

8. Astrido Kebon Jeruk

Topik Menarik