Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Salah

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Salah

Otomotif | okezone | Selasa, 15 Februari 2022 - 08:07
share

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayarkan bukan hanya demi kelancaran pembangunan negara, namun pajak juga merupakan pendapatan negara.

Seringkali pemblokiran pajak kendaraan dilakukan oleh pihak Korlantas POLRI. Karena banyak penunggakan wajib pajak yang terjadi di kalangan masyarakat.

Berikut cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak dirangkum Okezone:

1. Datang ke Kantor SAMSAT Terdekat

Datang ke kantor SAMSAT merupakan solusi pertama jika anda ingin memastikan apakah pajak kendaraan anda diblokir atau tidak. Cara konvensional ini cukup mudah, anda tinggal datang langsung dengan membawa berkas-berkas yang di perlukan. Lalu temui petugas yang ada di loket pelayanan, kemudian utarakan maksud anda. Jika memang pajak kendaraan anda terblokir, anda dapat langsung mengurusnya.

infografis

2. Cek Melalui SMS

Layanan mengecek pajak kendaraan menggunakan SMS merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah anda dalam mengetahui status pajak kendaraan. Layanan SMS ini dapat diakses oleh anda yang berdomisili di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Anda harus menggunakan format SMS yang benar jika ingin menggunakan layanan ini. Berikut formatnya:

DKI Jakarta : Metro (spasi) Nomor Polisi kirim ke 1717

Jawa Barat : Info (spasi) Nomor Polisi (spasi) Warna Kendaraan kirim ke 08112119211

Jawa Tengah : JATENG (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600

Jawa Timur : JATIM (spasi) Nomor Polisi kirim ke 7070

Kepulauan Riau : Kepri (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9969

DI Yogyakarta : DIY (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600

Topik Menarik