Begini Cara Mengganti Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam ke Putih

Begini Cara Mengganti Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam ke Putih

Otomotif | kabaroto.com | Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:00
share

KabarOto.com - Polri akan mengganti warna pelat nomor kendaraan, mulanya latar hitam dan tulisan putih, menjadi warna dasar putih tulisan hitam. Rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2022. Namun, ubahan ini dinyatakan Polri tidak dilakukan serempak, melainkan secara bertahap.

Masyarakat yang nantinya melakukan penggantian pelat nomor, tidak dikenakan biaya. Penggantian disarankan oleh Polri dilakukan saat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku atau saat memperpanjang.

Hal itu dikatakan Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru, jelasnya.

Penggantian pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih (Foto: istimewa)

Taslim menambahkan, perbedaan masa berlaku TNKB menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Ia menyebut, nantinya di jalanan raya akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan," ungkapnya. Ia menjelaskan, misal perubahan kepemilikan balik nama otomatis nomor polisi yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya diganti otomatis, TNKB diganti.

Kemudian kedua menurutnya, kendaraan yang TNKB sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. "Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis," terangnya.

Karena TNKB habis masa berlakunya, maka materialnya juga diganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam. Dia menambahkan, penggantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Taslim memberi contoh, pembelian kendaraan pada tahun 2021, masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun. Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya," tambah dia. Itu artinya 4 tahun kemudian baru diganti dengan warna dasar putih tulisan hitam.

Topik Menarik