Geger Tarif Parkir Bus di Kawasan Malioboro Rp350 Ribu, Cek Sederet Faktanya

Geger Tarif Parkir Bus di Kawasan Malioboro Rp350 Ribu, Cek Sederet Faktanya

Otomotif | okezone | Kamis, 20 Januari 2022 - 13:07
share

YOGYAKARTA - Sebuah unggahan menghebohkan berisikan keluhan seorang warganet tarif parkir bus yang tembus hingga Rp350 ribu.

Dalam unggahannya tersebut, bukti kuitansi tarif parkir bus wisata sebesar Rp 350 ribu. Bukan dalam bentuk karcis parkir.

Postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, viral di media sosial.

"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam."

"Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja, cuman mau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu.

Berikut beberapa faktanya:

1. Parkir bus resmi cuma tiga

Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.

"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," ujar Agus.

infografis

Viral Sopir Ambulans Klaim Terjebak Macet hingga Pasien Meninggal, Ini Faktanya

Jangan Panik, Ini Sederet Hal yang Harus Dilakukan Jika Mobil Matic Terendam Banjir

Agus yang mengatakan pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang viral itu.

Agus mengatakan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi maka sudah pasti izin parkir akan langsung dicabut dan ditutup.

Namun, lantaran bukan parkir resmi, Dinas Perhubungan mengatakan memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan. Karena lokasi itu jelas tidak punya ijin.

"Kalau mereka tidak punya ijin yang mau kita tindak atau cabut apanya," ujarnya.

Topik Menarik