Begini Cara Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Begini Cara Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Otomotif | okezone | Selasa, 18 Januari 2022 - 08:20
share

PELAT nomor kendaraan hilang atau rusak memang kerap dialami pengendara. Kondisi ini bisa bikin was-was saat berkendara di jalan, karena-bisa-bisa kendaraan yang Anda bawa dianggap ilegal atau bodong dan berpotensi ditindak polisi.

Kadang pengendara mencari jalan pintas, yakni membuat pelat nomor secara ilegal di tukang-tukang pinggir jalan.

Padahal, cara untuk mengurus pelat nomor secara resmi mudah dilakukan. Pelat nomor resmi dari kepolisan sendiri memiliki syarat legal berupa logo Ditlantas Polri.

Daripada kena tilang, lebih baik mengikuti cara membuat pelat nomor kendaraan yang tak membutuhkan waktu lama secara resmi di kantor Samsat berikut ini. Caranya sebagai berikut :

 

1. Buat laporan kehilangan ke kantor polisi

Pertama datang saja ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Berikan keterangan dan data-data yang dibutuhkan petugas untuk dibuat surat surat laporan kehilangan. Surat itu nantinya dibawa ke kantor Samsat untuk dibuat pelat baru.

2. Lengkapi persyaratan

Setelah mengantongi surat kehilangan dari polisi, siapkan persyaratan lain sebagai bukti pemilik kendaraan yakni KTP, STNK, BPKB. Semuanya difotocopy untuk diserahkan ke petugas di kantor Samsat beserta form pengajuan pembuat pelat nomor baru.

Dokumen asli tetap dibawa ke Samsat untuk dipastikan keasliannya saja.

3. Cek fisik

Petugas selanjutnya akan meminta kendaraan Anda cek fisik, untuk memastikan kesamaan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan surat-suratnya. Petugas akan memberikan form cek fisik.

Topik Menarik