Berapa Gaji Megawati Hangestri di Gresik Petrokimia?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kendati begitu, motor tersebut masih berada di tangan Ridwan Kamil dengan status titip rawat penyitaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, titip rawat penyitaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Dalam proses tersebut, Tessa menjelaskan, baik penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan.
Dalam BA itu, pihak penerima titip rawat penyitaan berkewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik. Selain itu, apa bila barang titipan dibutuhkan penyidik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka harus segera diserahkan dalam kondisi sama seperti saat awal penitipan.
"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," ujarnya.
Tessa menjelaskan, Ridwan Kamil bukan pihak pertama yang melakukan titip rawat penyitaan. Ia mencontohkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari juga pernah melakukan hal tersebut.
"Dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW, penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum Penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," pungkasnya.