LPSK Ajukan Restitusi David Ozora Rp100 Miliar ke Mario Dandy Cs

LPSK Ajukan Restitusi David Ozora Rp100 Miliar ke Mario Dandy Cs

Olahraga | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 11:08
share

JAKARTA, celebrities.id - Hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi untuk David Ozora, telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada penyidik.

Dalam restitusi yang diajukan nilainya mencapai Rp100 Miliar, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan pengajuan total restitusi tersebut diajukan kepada tidak hanya terdakwa Mario Dandy, namun dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan dimana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar Hakim yang memutuskan," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023).

Kendati demikian, Susi menerangkan khusus untuk AG, terdapat problem karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi.

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah disitu tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," ucap Susi.

Susi menyampaikan pembayaran restitusi tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa atau pihak ketiga, dalam hal ini orang tua dari masing-masing terdakwa.

"Jadi restitusi bisa dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga. Pihak ketiga ini kan bisa orang tuanya, dan itu bisa saja kita sampaikan," katanya.

Sekadar informasi, LPSK telah melakukan penghitungan restitusi atau biaya ganti rugi korban dari David Ozora.

Tim penghitungan resitusi dari LPSK telah mengajukan total nilai Rp100 Miliar tersebut ke tim penyidik kepolisian bahkan telah dimintai keterangan dari penyidik sehingga dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ihwal restitusi tersebut, LPSK hanya bersifat menghitung dan mengajukan total kerugian. Keputusan inkrah dibayarnya nilai resitusi tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta peristiwa nantinya.

"Demikian juga, tidak menutup kemungkinan, dalam hal tertentu, ada revisi atau review berkaitan dengan penghitungan LPSK untuk restitusinya karena bisa jadi ada perkembangan terbaru. Bisa jadi lebih besar atau lebih kecil. Nanti kami akan sampaikan juga jika ada review atau revisi kepada JPU," tutur Susi.

Sekadar informasi, LPSK akan mengajukan total restitusi mencapai Rp100 Miliar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dimasukkan ke dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15).

Susi menjelaskan terdapat sejumlah komponen yang secara garis besar menyangkut biaya perawatan, waktu yang terkorbankan dan penderitaan yang dialami oleh David Ozora beserta keluarganya.

Topik Menarik