Gerayangi Bule Prancis saat Tidur, Karyawan Homestay di Bali Jadi Tersangka

Gerayangi Bule Prancis saat Tidur, Karyawan Homestay di Bali Jadi Tersangka

Olahraga | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 22:45
share

DENPASAR Seorang wisatawan asal Perancis berinisial MF (25), digerayangi saat tidur di homestay di Kintamani, Bangli, Bali. Mendapat laporan itu, polisi pun meringkus pelaku.

Pelaku berinisial EL (23) tidak lain adalah karyawan homestay. "Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.

EL dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana maksimalnya 4 tahun penjara.

Peristiwa bermula ketika MF menginap di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, 29 Mei 2023 lalu. MF bermalam karena hendak mendaki Gunung Batur keesokan hari.

MF masuk ke kamarnya dan tidak mengunci pintu. Dia tidur dengan melepas pakaian dan hanya mengenakan celana dalam lalu menutupi tubuhnya dengan selimut.

Saat pulas tidur, tiba-tiba cewek bule ini merasakan di belakang badannya ada yang menggerayangi bagian sensitif tubuhnya. Begitu tahu pelakunya EL, MF saat itu juga mengusirnya.

Kepada polisi, EL mengaku masuk ke kamar MF dari pintu kamar yang tidak terkunci. Dia lalu membuka pakaian dan menggerayangi MF dari belakang.

"Tersangka mengenal korban setelah sempat diajak minum korban. Ngakunya mabuk lalu masuk ke kamar korban," ujar Ngakan.

(nic)

Topik Menarik