Kubu David Ozora Nilai Dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap

Kubu David Ozora Nilai Dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap

Olahraga | BuddyKu | Selasa, 6 Juni 2023 - 18:33
share

JAKARTA Pengacara korban penganiayaan David Ozora , Mellissa Anggraini, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum lengkap. Dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.

Ia menjelaskan, pada saat persidangan anak dengan terdakwa AG, terbukti pacar Mario Dandy itu sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 Ayat 1 dengan pernyertaan.

Dalam perkara Mario, terdapat jaksa yang juga menjadi jaksa di perkara anak AG. Sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario dan Shane juga seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal.

"Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan jaksa itu sudah didetailkan. Namun ada beberapa hal belum disampaikan, sementara ini adalah krusial," tuturnya.

Terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat, salah satu contoh krusial yang belum diungkap dalam dakwaan jaksa adalah saat Mario menghubungi David.

Saat itu, Mario tidak berkomunikasi dengan baik. Malahan Mario juga melakukan pengancaman kepada David bakal menembaknya.

"Ketika dia (Mario) pakai HP anak AG, dia meminta anak korban hadir mendatangi mereka sekadar meminta klarifikasi, itu tidak benar. Karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan jaksa dalam dakwaannya," katanya.

Selain itu, kata Mellisa, gambaran dalam dakwaan jaksa tentang persetubuhan dan pelecehan hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku belaka. Padahal, telah terbukti dan telah diputuskan dalam sidang anak AG tidak ada persetubuhan dengan anak D.

Pada sidang perdana hari ini, JPU mendakwa Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan berat terencana.

"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dinyatakan terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau dakwaan ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 kedua KUHP

(thm)

Topik Menarik