Mau Memulai Karier Jadi PNS? Jangan Kaget, Segini Gaji Pokoknya
IDXChannel Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi salah satu bidang karier yang diidamkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, selain mengantongi gaji dan tunjangan, saat pensiun, purna PNS masih bisa menerima uang pensiun setiap bulan.
Bagi kamu yang ingin memulai karier sebagai PNS, cari tahu dulu berapa sih besaran gaji pokok PNS.
Besaran gaji pokok awal yang diterima PNS didasari oleh kualifikasi pendidikan dan golongan ruang atau pangkat.
Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS berada dikisaran Rp1,56 juta sampai dengan Rp2,80 juta per bulan.
Berikut daftar gaji pokok PNS saat memulai karier, dikutip dari instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Rabu (22/3/2023):
1. Kualifikasi pendidikan SD dengan golongan pangkat I/a-Juru Muda, gaji pokoknya sebesar Rp1.560.800
2. Kualifikasi pendidikan SMP dengan golongan pangkat I/c-Juru, gaji pokoknya sebesar Rp1.776.600
3. Kualifikasi pendidikan SMA dengan golongan pangkat II/a-Pengatur Muda, gaji pokoknya sebesar Rp2.022.200
4. Kualifikasi pendidikan D3 dengan golongan pangkat II/c-Pengatur, gaji pokoknya sebesar Rp2.301.800
5. Kualifikasi pendidikan S1/D4 dengan golongan pangkat III/a-Penata Muda, gaji pokoknya sebesar Rp2.579.400
6. Kualifikasi pendidikan S2 dengan golongan pangkat III/b-Penata Muda Tingkat I, gaji pokoknya sebesar Rp2.688.500
7. Kualifikasi pendidikan S1/D4 dengan golongan pangkat III/c- Penata, gaji pokoknya sebesar Rp2.802.300.
Itulah besaran gaji PNS di awal karier. Kamu masih tertarik jadi PNS?
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)