Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
JAKARTA - Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto pulang ke korps asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung), belum lama ini. KPK memastikan bahwa Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejagung bukan karena ada masalah, melainkan atas kehendaknya sendiri.
"Saya ingin sampaikan bahwa direktur penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejagung untuk pengembangan karier di Korps Adhyaksa. Pernyataan itu ditekankan Ali sekaligus menepis isu yang menyatakan bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung berkaitan dengan penyelidikan ajang balap Formula E.
Drama 3 Gim! Alwi Farhan Disingkirkan Chou Tien Chen di Perempat Final Australian Open 2025
Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejagung bersama satu jaksa senior lainnya. Sayangnya, Ali tak membeberkan secara terang jaksa senior lainnya tersebut. Diterangkan Ali, Fitroh dan satu jaksa senior KPK kembali ke Kejagung melalui serangkaian proses.
"Dan di KPK sendiri kemarin sudah dilakukan pelepasan oleh seluruh pimpinan, seluruh struktural di KPK artinya ada kemudian di sana proses-proses yang dilakukan," beber Ali.
Fitroh dilepas oleh KPK ke Kejagung pada Kamis, 2 Februari 2023, kemarin. Fitroh dan satu jaksa senior KPK lainnya diantar oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa kembali ke Korps Adhyaksa dalam rangka apresiasi karena sudah mengabdi selama lebih dari 11 tahun di lembaga antirasuah.
"Sehingga KPK tentu berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga memastikan bahwa tidak ada unsur mengundurkan diri ataupun penarikan jaksa di KPK ke Kejagung karena berkaitan dengan perkara. Sebab, kepulangan Fitroh ke Kejagung melalui tahapan serta proses yang cukup panjang.
"Jadi jaksa, polisi, mereka tidak selamanya di sini, ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karir di instansi asal, dan diganti oleh pegawai-pegawai yang lain seperti kemarin ada 15 dari kepolisian masuk ke KPK," pungkasnya.










