Regulasi Liga 1 2022-2023: Harga Denda Kartu Kuning dan Kartu Merah Naik

Regulasi Liga 1 2022-2023: Harga Denda Kartu Kuning dan Kartu Merah Naik

Olahraga | BuddyKu | Senin, 18 Juli 2022 - 15:22
share

JAKARTA - Untuk meminimalsir pelanggaran dan terjadinya permainan kasar dalam pertandingan, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memutuskan untuk menaikkan harga denda untuk kartu kuning dan kartu merah yang didapat oleh para pemain di Liga 1 2022-2023.

PT Liga Indonesia Baru telah merilis Regulasi Liga 1 2022-2023 beberapa waktu lalu. Adapun, salah satu aturan yang tertera dalam regulasi itu mengenai kartu kuning dan kartu merah yang tertuang dalam pasal 57.

Perlu diketahui sebelumnya, Liga 1 musim ini akan bergulir pada 23 Juli 2022 mendatang. Di mana, kompetisi tertinggi di Indonesia itu diikuti oleh 18 klub peserta yang akan dimainkan secara home dan away.

Arema FC vs Barito Putera (Foto Piala Presiden)

Untuk waktu pelaksanaannya, tidak jauh berbeda seperti Liga 1 2021-2022 lalu. Di mana, semua klub akan mendapatkan jatah bermain selain sore yaitu malam hari pada pukul 20.30 WIB.

Sementara itu, mengenai aturan sanksi kartu kuning dan kartu merah yang diterima pemain, akan dibahas dalam artikel ini. Dalam pasal 57, ayat satu menjelaskan bahwa klub bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kartu kuning dan/atau kartu merah serta status hukuman yang diterima oleh pemain dan ofisial masing-masing.

Selain itu, pihak klub juga memastikan semua Pemain dan Ofisial tersebut terdaftar dan berhak untuk terlibat dalam Pertandingan. Masalah keberatan atau protes yang disampaikan setelah pertandingan berakhir, akan diabaikan.

Untuk ayat 2, pihak klub wajib menyampaikan informasi terhadap pemain atau ofisial yang dihukum karena hukuman kartu atau hukuman disiplin dalam match coordination meeting. Kelalaian atau kegagalan terhadap hal ini menjadi tanggung jawab klub dan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.

Sementara itu dalam ayat 3, jika pemain yang memperoleh akumulasi 4 kartu kuning dalam 4 pertandingan yang berbeda selama berlangsungnya Liga 1, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya setelah akumulasi tersebut tercapai. Aturan larangan satu pertandingan ini juga berlaku untuk setiap akumulasi 3 kartu kuning berikutnya dalam 3 pertandingan yang berbeda selama berlangsungnya Liga 1.

Adapun untuk ayat 4, jika pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam suatu pertandingan yang mengakibatkan pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah tidak langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya.

Untuk ayat 5, jika pemain yang memperoleh kartu merah langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya. Apabila terdapat indikasi bahwa tindakan indisipliner yang menghasilkan kartu merah tersebut dapat menghasilkan sanksi lebih berat berdasarkan Kode Disiplin PSSI, maka Match Commissioner wajib menyampaikan hal tersebut kepada Komite Disiplin PSSI.

Kemdian untuk poin 6, jika pemain yang memperoleh kartu kuning dan kemudian mendapat kartu merah langsung pada pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya.

Sementara itu, untuk denda sanksi yang terkena kartu kuning dan kartu merah mengalami kenaikan. Di mana, jika terdapat pemain yang terkena 4 akumulasi kartu kuning, maka harus membayar denda Rp5 juta. Angka itu lebih besar jika dibandingkan pada Liga 1 2021-2022 yang hanya didenda Rp3 juta.

Adapun untuk kartu merah juga sama mengalami kenaikan. Di mana, pemain yang mendapatkan kartu merah secara tidak langsung sebagaimana diatur dalam ayat (4), dikenakan denda sebesar Rp7 juta. Padahal, musim lalu hanya didenda Rp5 juta.

"Pemain yang mendapatkan akumulasi 4 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Berikutnya, pemain yang mendapatkan setiap akumulasi 3 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)," keterangan pasal 57 ayat 7.

"Pemain yang mendapatkan kartu merah (tidak langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (4) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)," keterangan ayat 8.

"Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," keterangan ayat 9.

Topik Menarik