Tak Ajukan Eksepsi JPU, Putra Siregar Dan Rico Valentino Terima Dakwaan JPU

Tak Ajukan Eksepsi JPU, Putra Siregar Dan Rico Valentino Terima Dakwaan JPU

Olahraga | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 09:17
share

JAKARTA - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah menjalani sidang perdana terkait kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2022).

Dengan sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra dan Rico dihadirkan secara virtual. Namun, Kuasa hukum mereka tampak hadir di ruang persidangan.

Sidang Putra Siregar

"Alhamdulillah kita hari ini menjalani persidangan perdana untuk kasusnya bang putra Siregar dan sebagai kita tahu dakwaan dibacakan dan berjalan lancar dan sidang selanjutnya dilaksanakan hari Kamis," kata Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino.

Paska menjalani persidangan, kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat mengaku tidak sependapat secara materi dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Sebenarnya kita kurang sependapat dengan dakwaan. Namun secara administratif formal secara sudah cermat, lengkap dan jelas," ujar pengacara itu.

Meskipun tidak sependapat, menurut Nur Wafiq format dakwaan tersebut sudah cermat dan jelas. Pihaknya tidak lagi mengajukan eksepsi hukum atau nota keberatan.

"Bukan kami setuju dengan materinya ya, tetapi secara format sudah disusun cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ada lagi yang mengandung eksepsi," Ujarnya.

Nur Wafiq menegaskan pihaknya ingin segera masuk dalam agenda sidang pembuktian dan menghadirkan saksi. Sehingga dapat dibuktikan, apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Muhammad Nur Alamsyah (MNA).

Bahkan dia berharap persidangan selanjutnya, dapat dihadirkan saksi dan bukti dari JPU, agar jika ada prinsip yang tidak benar. Maka dapat dibantah dan di uji dalam sidang dengan pembuktian tersebut.

"Dengan adanya ketidak kesepakatan kami, maka kami memohon majelis hakim dilaksanakan proses selanjutnya yakni dengan pembuktian," tutur Nur Wafiq.

Topik Menarik