Bayar Denda Rp223 Miliar, Najib Razak Diizinkan Jalani Tahanan Rumah
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang kini dipenjara, Najib Razak, telah membayar denda sebesar RM50 juta, setara dengan USD12 juta atau sekitar Rp223 miliar. Pembayaran ini memenuhi salah satu syarat pengampunan kerajaan yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah, ungkap partainya pada Jumat, (6/11/2026).
Pria berusia 73 tahun itu dipenjara karena perannya dalam skandal yang melibatkan lembaga dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)—yang kini telah dibubarkan.
"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan dari United Malays National Organisation (UMNO), merujuk pada denda sebesar USD12 juta tersebut.
Partai tersebut juga mengumumkan penutupan "Dana Solidaritas Najib Razak" (Najib Razak Solidarity Fund), yang sebelumnya telah mengumpulkan sumbangan dari masyarakat untuk membantu pembayaran denda tersebut.
"Tidak ada lagi kebutuhan untuk penggalangan dana publik bagi tujuan ini," tulis pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir TRT.
Ajudan Najib, Ahmad Lutfi Azhar, turut mengonfirmasi bahwa pembayaran telah dilakukan. Ia menyampaikan kepada para wartawan bahwa saat ini mereka sedang menunggu diterbitkannya dokumen pemindahan status penahanan tersebut.
Persiapan untuk pemindahan
Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada bulan September, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman penjara dengan status tahanan rumah, dengan syarat ia membayar denda yang ditetapkan.
Jalan menuju kediaman Najib telah ditutup sejak tengah hari; garis polisi berwarna kuning dan kerucut lalu lintas tampak menghalangi akses ke area tersebut, menurut pengamatan seorang jurnalis AFP.
Polisi menempatkan mobil patroli dan kendaraan van di dekat lokasi, serta mendirikan dua tenda di dekat pintu masuk jalan tersebut sebagai persiapan untuk pengendalian massa.








