BSU 2026 Rp900 Ribu, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru 1 Bulan Bisa Dapat?
JAKARTA – Pekerja yang baru satu bulan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai mempertanyakan peluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi persyaratan lengkap penerima maupun jadwal pencairan bantuan tersebut.
Pertanyaan mengenai masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian pekerja, mengingat program BSU sebelumnya memiliki kriteria penerima yang perlu dipenuhi.
Salah satu pekerja menanyakan hal tersebut melalui kolom komentar di media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Min, kalau BPJS Ketenagakerjaannya baru aktif bulan ini, bisa enggak dapat juga, min?” tanya seorang pekerja.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kemnaker meminta masyarakat menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan BSU 2026. Kementerian menyatakan informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Setiap informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker. Terima kasih,” demikian tanggapan Kemnaker.
Dengan belum adanya pengumuman resmi mengenai persyaratan BSU 2026, pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan belum dapat memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria penerima bantuan.
Karena itu, pekerja perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah, termasuk persyaratan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebelum menyimpulkan apakah mereka berhak menerima BSU.
BSU 2026 Sebesar Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah berencana kembali menyalurkan BSU kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pemerintah masih perlu menyiapkan sejumlah ketentuan sebelum mengumumkan pelaksanaan program tersebut, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” katanya.
Dengan demikian, meskipun pemerintah telah menyampaikan rencana penyaluran BSU 2026 dengan total bantuan Rp900.000 per penerima, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan dan persyaratan penerima, termasuk ketentuan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.









