63.789 Pekerja di RI Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak

63.789 Pekerja di RI Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak

Ekonomi | okezone | Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23
share

JAKARTA - Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari periode Januari hingga September 2026.

Angka tersebut dihimpun  melalui informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan sebaran wilayah pada basis data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang.

Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 6.154 pekerja kena PHK.

Adapun urutan berikutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang kena PHK, serta Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang.

Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.

Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan dengan melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK.

"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," mengutip laporan.

 



Tak hanya itu, dipaparkan pula bahwa total rekapitulasi aduan korban PHK pada kompilasi olahan data teranyar bisa saja menunjukkan perbedaan dengan publikasi periode terdahulu lantaran adanya agenda pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala.

"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," mengutip laporan.

Topik Menarik