Sidang Dugaan Pemerasan, Jaksa Putarkan Rekaman Terdakwa denganKorban
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemuda Vincent Leo Carlius dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Tata Sugianto dan Doni.
Jaksa juga memutar rekaman suara pertemuan antara saksi, korban, dan terdakwa. Rekaman itu dibuat salah satu saksi, Tata Sugiyanto, menggunakan telepon selulernya.
Saksi Tata mengatakan, rekaman tersebut dibuat atas inisiatif sendiri karena dirinya mengaku mudah lupa dan khawatir percakapan dalam pertemuan tersebut sewaktu-waktu diperlukan.
“Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh,” ujar Tata, saat menjawab pertanyaan jaksa, dikutip, Kamis (1/10/2026).
Dalam rekaman kata saksi, terdengar adanya permintaan uang dari terdakwa kepada korban, tetapi permintaan itu tidak langsung dipenuhi karena korban terlebih dahulu ingin mendiskusikannya dengan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi Tata mengenai adanya permintaan uang Rp500 juta kepada Vincent.
Terdakwa mengatakan, angka Rp500 juta yang disebut dalam pertemuan tersebut merupakan pembicaraan mengenai nominal yang tercantum dalam aturan, bukan permintaan uang darinya kepada Vincent.
“Kita di situ canda gurau, Pak. Pak Doni bertanya berapa sih sesuai undang-undang, saya hanya menjelaskan kalau sesuai undang-undang tertera Rp500 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Andri Saputra mengatakan, keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT saling berkaitan dan memperkuat konstruksi dakwaan, khususnya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta.
“Keterangan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa karena inti perkaranya memang ada indikasi permintaan uang, yaitu senilai Rp350 juta,” kata Andri.
Andri menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangan penuntut umum berdasarkan keterangan yang muncul selama persidangan. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan rangkaian persidangan selesai diperiksa.
Andri mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan saksi di bawah sumpah akan menjadi bahan bagi JPU dalam menyusun tuntutan.
“Secara hukum, apa yang diucapkan di depan persidangan di bawah sumpah dianggap benar dan itulah yang menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan nanti,” katanya.
Meski demikian, keterangan saksi tidak berdiri sendiri. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, keterangan tersebut tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Selain keterangan saksi, persidangan juga menyinggung barang bukti berupa rekaman suara. JPU menyebut rekaman tersebut telah diperdengarkan di persidangan.
Namun, kualitas rekaman disebut kurang jelas karena terdapat suara musik sebagai latar belakang. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya transkrip resmi, Andri mengatakan rekaman tersebut tidak disertai transkrip yang dibuat penyidik pada tahap penyidikan.
“Penyidik tidak melakukan transkrip atas rekaman tersebut dan kami di kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti sesuai dengan yang diserahkan oleh penyidik,” tutup Andri.








