Bareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Bahas Konflik Agraria
JAKARTA - Komisi III DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural. Penundaan dilakukan setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono tidak hadir dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III sedianya mengundang Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri. Namun, tidak ada perwakilan dari Bareskrim yang hadir.
KPA telah hadir sesuai jadwal rapat pada pukul 10.00 WIB. Rapat kemudian sempat diskors selama sekitar 15 menit. Setelah kembali dibuka, perwakilan Bareskrim tetap tidak terlihat.
Sejumlah anggota Komisi III kemudian menyampaikan interupsi. Anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra meminta pimpinan menunda rapat dan menghadirkan Kabareskrim dalam agenda berikutnya.
"Kasus-kasus yang berkaitan dengan reformasi agraria itu sangat penting, menyentuh langsung kepada rakyat dan masyarakat. Oleh karena itu pimpinan, karena Kabareskrim Polri pada hari ini tidak hadir, maka kami mohon agar rapat ini ditunda saja," ujar Soedeson.
Dia juga meminta Kabareskrim dihadirkan dalam rapat selanjutnya agar persoalan konflik agraria dapat dibahas secara langsung.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta rapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan Kabareskrim.
"Kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya semua terbuka dan solusi-solusinya kita bisa dapat dalam rapat itu," katanya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman. Dia mengusulkan agar rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan aspirasi KPA tanpa menunggu kehadiran perwakilan Mabes Polri.
"Kita harus hargai, hormati lembaga negara kita. Tapi kalau ini RDPU, silakan dengar mereka. Ya, setelah ini selesai, apa aspirasi yang mau disampaikan silakan disampaikan. Setelah itu nanti, kita undang Kapolrinya dalam hal ini Kabareskrim untuk didiskusikan apa yang disampaikan," tutur Benny.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro yang memimpin rapat kemudian menjelaskan bahwa undangan telah disampaikan sebelumnya. Namun, Kabareskrim berhalangan hadir.
Komisi III, kata Dede, juga berharap Kabareskrim mengirimkan perwakilan untuk mengikuti rapat. Namun, hingga rapat berlangsung, tidak ada perwakilan Bareskrim yang hadir.
Setelah mempertimbangkan masukan anggota, Komisi III akhirnya memutuskan menunda rapat hingga waktu yang belum ditentukan.
"Dan tentunya kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," pungkas Dede.










