Terima Laporan Wartawan, MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus di Masa Reses

Terima Laporan Wartawan, MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus di Masa Reses

Nasional | okezone | Jum'at, 31 Juli 2026 - 13:48
share

JAKARTA - Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik pada masa reses. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan bila keadaan mendesak.

"Kalau hal itu mendesak, kita panggil sekarang. Enggak ada aturan-aturan harus, harus reses. Kalau memang, kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya," ujar Dek Gam saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).

Dek Gam menyampaikan telah menerima laporan wartawan parlemen yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Deddy Sitorus. Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dulu laporan tersebut.

"Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapa pun akan kita panggil. Bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil," ucap Dek Gam.

"Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. Nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses. Nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya," pungkasnya.

Sebelumnya, KWP melaporkan Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini dilayangkan lantaran pernyataan Deddy dianggap merendahkan wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan lantaran Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus."

"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H. Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam aduan tersebut, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan atau perkataan yang kurang pantas saat rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri pada Kamis 30 Juli 2026. dengan mengucapkan kata "sirkus" yang mengarah kepada wartawan.

Sebelumnya, Deddy telah memberikan klarifikasi terkait dugaan dirinya menghina profesi wartawan dengan menyebut "gerombolan sirkus". Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

"Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy, Kamis 30 Juli.

Legislator PDI Perjuangan itu mengungkapkan, maksud pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."

Kalimat tersebut, kata dia, merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung.

"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," ujarnya.

Deddy menegaskan, dirinya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan. Rapat kerja di Komisi II bersama pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.

Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, Deddy berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.

Topik Menarik