KPK Kembali Panggil Istri Bupati Rejang Lebong sebagai Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita, pada Selasa (14/7/2026).
Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus yang menjerat suaminya, terkait dugaan suap ijon (imbalan di muka) proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain, yakni B. Daditama selaku Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025-September 2025; Zakaria Efendi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rejang Lebong; dan Zulman Karnain selaku Kepala Sekolah SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, Sanusi Pane dan Anton Doriska selaku wiraswasta; Rendy Novian selaku PNS Dinas PUPRP Kab. Rejang Lebong; Santri Ghozali selaku PNS Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong; dan Rian Adeko selaku Direktur PT Saka Karya Perkasa, Cv Salsabila Gemilang Abadi.
Sebelumnya, Intan dipanggil tim Lembaga Antirasuah pada 6 April 2026.
Sekadar informasi, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Fikri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).
Selain Fikri, empat tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.










