Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadir Beri Dukungan!

Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadir Beri Dukungan!

Nasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 09:45
share

JAKARTA - Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi. Tifa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan di lokasi, dokter Tifa tiba pada pukul 08.46 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan pakaian berwarna hitam dengan hijab berwarna cokelat muda.

Tifa juga terlihat membawa dokumen bertuliskan "Nota Perlawanan" yang akan dibacakan tim kuasa hukumnya pada sidang kali ini. "Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti. dibacakan oleh para advokat saya," ujar Tifa.

Saat tiba, Tifa juga langsung disambut pendukungnya yang hadir lebih dulu. Para pendukungnya tampak memberikan semangat agar Tifa bisa menjalani persidangan dengan lancar.

Selain massa pendukung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo juga terlihat hadir dalam persidangan itu untuk memberikan dukungan kepada Tifa. Roy merupakan pihak yang juga terjerat dalam kasus serupa.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026.

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik