Kasus Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun, Eks Penyidik KPK Minta Aktor Intelektual Diburu
JAKARTA - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, termasuk menangkap aktor intelektual di balik perkara tersebut.
"Saya mendukung Polri dalam membongkar dugaan korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yudi, dampak perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara secara finansial, tetapi juga memicu kerugian sosial yang dirasakan masyarakat.
Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara turut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
"Hingga masyarakat tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari," ujarnya.
Yudi menduga terdapat aktor intelektual yang mengendalikan praktik korupsi tersebut, secara sistematis di sejumlah PLTU tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
"Mereka hanya memikirkan keuntungan sendiri. Karena itu, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya, dan seluruh saksi harus kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan. Kerugian negara dalam perkara ini diindikasikan mencapai Rp5 triliun.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan. Hingga saat ini, dua perusahaan yang diduga terkait adalah PT OBP dan PT BRA. Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka.
Penyidik mengungkap tiga dugaan penyimpangan, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam penyidikan tersebut, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










