4 Pembunuh Tapir Langka di Lampung Ditangkap, Ini Tampangnya
JAKARTA - Satreskrim Polres Mesuji menangkap empat terduga pelaku perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Sejumlah barang bukti turut diamankan.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, dilansir dari akun resmi Humas Polda Lampung, Sabtu (4/7/2026).
Yuni menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melindungi satwa liar dan menjaga kelestarian alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi merupakan wujud nyata menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena diduga melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial pembunuhan tapir langka di Lampung. Para pelaku nekat menyembelih satwa dilindungi itu hingga menjadi sorotan publik.










