Terungkap! Ini Identitas Oknum Anggota Polres Tegal Kota yang Siksa Perempuan
JAKARTA – Polda Jawa Tengah mengungkap identitas oknum aparat yang diduga menganiaya, dan menyiksa seorang perempuan berinisial MAN atau M (30). Terduga pelaku diketahui berinisial Aiptu N yang merupakan anggota Polres Tegal Kota. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa sekaligus menahan anggota yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, Aiptu N telah dilakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Artanto menambahkan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban kini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota tersebut.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Artanto.
Korban M, didampingi Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Duduk perkara
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban dan terduga pelaku awalnya berkenalan sebelum akhirnya menjalin hubungan. Dalam proses tersebut, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Selama menjalin hubungan, korban disebut mengalami penganiayaan, ancaman, dan perlakuan seksual menyimpang. Bahkan, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026) malam.
Hubungan korban dan terduga pelaku
Raden mengatakan korban dan Aiptu N sempat menikah. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa terduga pelaku telah memiliki istri sah.
"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut. Nah setelah itu baru si korban tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri," paparnya.
Raden menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025.
"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.
"Dan korban dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku tidak bertanggung jawab dan meninggalkan korban begitu saja," tutupnya.










